AnwarRa_Soft

MLM Dalam Pandangan Islam

Suatu lembaga bisnis pastinya akan berusaha agar pemasaran produk berjalan baik. Sehingga penjualan barang terus meningkat, di antaranya mengikat konsumen agar setia dengan produk yang dijual. Caranya sangat beragam di antaranya dengan menerapkan system Multi Level Marketing (MLM).
System pemasaran dan penjualan dengan MLM semakin marak. Banyak produk yang dipasarkan dengan system ini. Bahkan sebagian produk bisa diperoleh dengan harga yang lebih murah dengan menjadi member pada lembaga yang menerapkan system ini. Sehingga masyarakat yang membutuhkan suatu produk tersebut tertarik untuk menjadi anggotanya. Atau dalam beberapa prakteknya, banyak point ataupun bonus yang dijanjikan bagi para anggota. Sehingga mereka bersemangat memasarkan produk tersebut untuk mengejar point ataupun bonus tersebut. Dan terkadang ada yang berniat gabung hanya demi mendapatkan bonus, bukan karena butuh kepada produk yang dijual.
Karenanya akhir-akhir ini banyak masyarakat muslim yang menanyakan hukum melakukan transaksi jual beli dengan system MLM (Multi Level Marketing) ini. Apakah system tersebut dibenarkan dan dibolehkan oleh syariat? Atau malah dilarang?

Seorang muslim harusnya memperhatikan masalah halal dan haram. Segala yang haram harus dia jauhi, khususnya dalam masalah nafkah yang didapatkan. Karena barang haram (baik haram dzatnya atau sebab memperolehnya) yang dikonsumsi akan menyebabkan ibadahnya tidak diterima dan doanya tidak dikabulkan. Dan keharaman akan menjadi sebab datangnya banyak musibah.